🌟 Kamu tau nggak? Di Singapura, NFT udah dianggap sebagai aset yang bisa disita loh! 🌟
Di tahun 2022, Pengadilan Tinggi Singapura membuat keputusan bersejarah! NFT, yang selama ini kita anggap hanya sebagai barang digital, kini sudah diakui sebagai aset yang dapat disita dalam masalah hukum. Putusan pertama di Asia ini menetapkan bahwa NFT yang memiliki pemilik jelas dan dapat dibedakan, bisa dianggap sebagai aset yang sah.
Kasus ini melibatkan seorang warga negara Singapura yang menggunakan NFT sebagai agunan untuk pinjaman kripto. Karena gagal bayar, NFT tersebut disita oleh pihak pemberi pinjaman. Dengan keputusan ini, NFT kini memiliki perlindungan hukum yang kuat di Singapura.
🔍 Nah, gimana dengan Indonesia? Apakah NFT juga harus diakui sebagai aset yang bisa disita di sini? Tulis pendapatmu di kolom komentar ya! 👇💬
#PelitaBangsaAcademy #NFT #Blockchain #Crypto #AsetDigital #PelitaBangsa
コメント