MetroTV, Para petinggi perusahaan pelat merah alias BUMN kini tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Akibatnya, KPK berpotensi kehilangan kewenangan dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, karena mereka tidak lagi masuk dalam kategori penyelenggara negara.
Apakah perubahan ini akan membuat para bos BUMN kebal hukum?
Topik ini akan kita bahas bersama anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo.
#bumn #kpk #kejagung
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: https://www.metrotvnews.com/
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/
コメント